Kombes Manang Soebakti Tegaskan Penarikan Kendaraan Fidusia Tak Boleh Sembarangan

SUARA PAGI
2 Min Read

Jakarta — Praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Manang Soebakti menegaskan bahwa penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kombes Manang, dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia telah diatur secara jelas bahwa eksekusi terhadap objek fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, meskipun debitur dinilai telah melakukan wanprestasi.

“Penarikan kendaraan atau objek fidusia tidak boleh dilakukan dengan cara paksa. Apabila debitur tidak menyerahkan secara sukarela, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan negeri,” tegas Kombes Manang Soebakti.

 

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertifikat fidusia tidak serta-merta memiliki kekuatan eksekutorial tanpa proses peradilan.

“Putusan MK sudah sangat jelas. Kreditur tidak bisa menggunakan debt collector untuk melakukan penarikan paksa di jalan. Itu melanggar hukum dan berpotensi pidana,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Manang mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak takut menghadapi intimidasi dari oknum penagih utang yang bertindak di luar prosedur.

“Apabila ada ancaman, kekerasan, atau perampasan kendaraan, masyarakat jangan melawan secara fisik. Segera laporkan ke Polres atau Polda terdekat agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum,” tambahnya.

 

Kombes Manang juga menekankan bahwa Polri berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat dan tidak akan mentolerir praktik penarikan paksa yang melanggar hukum.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak hukumnya dan praktik penagihan utang dapat berjalan secara beradab, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan.

 

Pewarta : Red

Share This Article
Tidak ada komentar