SEMARANG – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan penghentian penyelidikan kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, Iwan Budi Paulus, yang terjadi pada tahun 2022.
Sidang gugatan praperadilan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada tanggal 8 Desember. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis.
Dalam agenda pembacaan permohonan tersebut, kedua termohon, yakni Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, tidak menghadiri persidangan.
Meskipun demikian, hakim Nakhrowi menerima surat pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah mengenai alasan ketidakhadiran.
“Untuk menunggu kehadiran termohon, sidang ditunda pekan depan,” kata hakim tersebut.
Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menyayangkan ketidakhadiran kuasa dari kedua termohon. Padahal, menurutnya, ada cukup waktu sekitar tiga pekan sejak gugatan didaftarkan. Boyamin menyatakan bahwa melalui gugatan tersebut, LP3HI ingin meminta kejelasan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang atas kasus yang telah “mangkrak bertahun-tahun tersebut”.
Kasus Iwan Budi Paulus bermula saat sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi. Di lokasi penemuan, turut ditemukan papan nama identitas dan telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus.
Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi sertifikasi aset.
Dalam proses penyelidikan perkara, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro juga turut memeriksa dua oknum TNI yang diduga terkait dengan peristiwa kematian ASN tersebut.
Hingga kini, kasus yang sudah berjalan tiga tahun (terhitung dari penemuan jasad) ini belum menemukan titik terang, mendorong LP3HI mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut kelanjutan dan kejelasan penyelidikan.
Pewarta : Red/ Vio-sari


