Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dirumuskan sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik mark-up, penyimpangan anggaran, serta potensi korupsi di tingkat desa.
Aturan baru ini menekankan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan berbasis teknologi agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kemendes PDTT menegaskan bahwa setiap tahapan penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, akan diawasi secara sistematis dan real time.
Penguatan Sistem Digital
Dalam regulasi terbaru, pemerintah mewajibkan desa menggunakan sistem pelaporan digital terpadu. Seluruh pengajuan kegiatan, RAB, hingga progres fisik dan keuangan harus diinput melalui aplikasi resmi Kemendes dan Kemenkeu.
“Dengan sistem digital ini, tidak ada lagi ruang untuk mark-up harga maupun manipulasi laporan. Semua terekam dan dapat dipantau dari pusat hingga ke tingkat masyarakat,” demikian disampaikan pejabat Kemendes dalam keterangan resminya.
Transparansi Melalui Publikasi Anggaran
Desa juga diwajibkan mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka melalui baliho informasi, website desa, dan kanal media sosial resmi. Informasi yang dipublikasikan meliputi:
Total Dana Desa yang diterima
Rencana kegiatan
Rincian anggaran per kegiatan
Progres pembangunan dan penyerapan anggaran
Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi proses pembangunan desa.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Kemendes menegaskan akan memberikan sanksi bagi desa yang tidak mematuhi aturan baru ini, mulai dari penghentian penyaluran dana tahap berikutnya hingga proses hukum bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk korupsi sekecil apa pun. Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Kemendes.
Dorong Pembangunan Desa yang Berkualitas
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap pembangunan desa semakin efektif, tepat sasaran, dan tidak lagi dibayangi oleh kasus penyalahgunaan anggaran.
Aturan teknis selengkapnya akan disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah dan perangkat desa mulai awal tahun 2026.
Pewarta : Red


