Jember Suara paginews.com– Anggota DPRD Jember, H. Moh. Hafidi, S.Sos, kembali menyapa konstituennya dalam agenda Reses Masa Sidang ke-III Tahun 2025 yang digelar di aula SMK Ibu Pakusari, pada Kamis, (4 /12 2025).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya.
Fokus Serap Aspirasi Multisektor
Dalam pertemuan tersebut, H. Moh. Hafidi mencatat beragam keluhan dan usulan dari berbagai lapisan masyarakat.
Aspirasi yang diserap meliputi isu-isu krusial dan mendasar bagi keseharian warga:
Pendidikan dan Kesejahteraan Guru: Terdapat keluhan dan usulan yang disampaikan oleh guru-guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pracai (Pranata Acara Islam).
Kesejahteraan Pekerja: Aspirasi dari juru parkir turut disampaikan.
Infrastruktur Vital: Masalah terkait saluran air dan irigasi menjadi perhatian masyarakat.
Masalah Lahan: Isu mengenai pertanahan, termasuk sengketa lahan, juga menjadi topik hangat yang disampaikan oleh konstituen.
Pemberdayaan Disabilitas: Keluhan datang pula dari kelompok usaha disabilitas, Bintras.
Hafidi menekankan pentingnya mendengarkan semua masukan ini, bahkan aspirasi yang sudah disampaikan pada reses sebelumnya.
“Semua tetap diusahakan, dan wajib dicatat,” ujarnya.
PMK 81/2025 Hambat Dana Desa: Kades Terpaksa “Nombohi”
Selain aspirasi, Hafidi juga menyoroti masalah teknis yang kini menghambat pembangunan di tingkat desa, yaitu kendala pencairan dana desa tahap kedua (40%).
Aturan Baru Menjegal: Pencairan terhambat akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Syarat Badan Hukum Koperasi: PMK tersebut menetapkan syarat baru, di mana penyelesaian Badan Hukum (BH) Koperasi harus tuntas paling lambat akhir September.
Dampak pada Desa: Desa-desa seperti Kencong, Lojejer, dan Sumberrejo terdampak karena Badan Hukum Koperasi mereka baru selesai di bulan Oktober, padahal PMK 81/2025 baru diterbitkan di bulan November.
Kerugian Desa: Akibatnya, dana tahap kedua sekitar Rp400 juta lebih per desa tidak dapat dicairkan, memaksa Kepala Desa harus menalangi (nombohi) pembangunan yang sudah berjalan.
H. Moh. Hafidi berharap para Kepala Desa dapat bersabar dan mengambil kebijakan menalangi anggaran pembangunan sembari menunggu solusi atas masalah PMK 81/2025 ini.
pewarta:jo


