Posko Pencari Keadilan di Pati Dibongkar Satpol PP: Suasana Memanas, Warga Mengaku Kecewa

SUARA PAGI
3 Min Read

Pati – Belum genap dua jam berdiri, Posko Masyarakat Pencari Keadilan yang didirikan di depan Kantor Bupati Pati terpaksa dibongkar setelah didatangi petugas Satpol PP bersama pihak kepolisian, Jumat (28/11/2025) malam. Petugas gabungan meminta warga membongkar posko secara mandiri, sambil menyampaikan ancaman pembongkaran paksa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 19.00 WIB petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi posko di sekitar Alun-alun Pati. Ketegangan sempat terjadi saat petugas menegaskan bahwa pendirian posko dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.

Petugas Satpol PP membacakan isi perda tersebut di hadapan massa. Mereka menilai pendirian posko di area publik seperti Alun-alun Pati mengganggu ketertiban umum serta tidak memiliki izin resmi.

Meski sempat berlangsung tegang, warga akhirnya membongkar posko mereka secara mandiri. Setelah selesai, warga meminta petugas untuk segera meninggalkan lokasi.

Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan bahwa langkah yang diambil petugas berlandaskan penegakan Perda.

“Kami melaksanakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Pendirian posko ini bertentangan dengan aturan tersebut. Karena sifatnya humanis, kami meminta warga membongkar sendiri, namun jika tidak, kami harus melakukan pembongkaran,” ujarnya.

 

Tri juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan terkait pendirian posko tersebut. Hal itu menjadi salah satu alasan petugas turun ke lapangan.

“Pemberitahuan tidak disampaikan kepada kami, otomatis kami datang ke sini setelah ada laporan dari rekan-rekan yang menuju Polresta,” tambahnya.

 

Ia menegaskan bahwa warga diperbolehkan mendirikan posko di tempat privat seperti rumah pribadi atau bangunan sewaan, namun bukan di area publik seperti Alun-alun.

Sementara itu, perwakilan Posko Masyarakat Pencari Keadilan, Novi Andrianta, menyampaikan kekecewaannya atas sikap petugas. Menurutnya, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada 11 instansi, termasuk Polresta Pati.

“Kecewa berat. Kami mendirikan posko ini sebagai bentuk solidaritas atas penahanan Mas Botok dan kawan-kawan pada 28 November. Kami sudah mengirim surat izin dan pemberitahuan, tapi kenyataannya tidak diberi izin,” ujarnya.

 

Novi bahkan menyinggung soal penegakan Perda yang menurutnya tidak konsisten.

“Kalau posko kami dianggap melanggar perda, tempat karaoke yang dulu sempat melanggar juga harus ditindak. Ini yang membuat kami merasa tidak adil,” tegasnya.

 

Meski posko dibongkar, Novi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kehilangan semangat dalam memperjuangkan keadilan. Mereka akan kembali berkoordinasi dengan anggota lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami tetap semangat. Kami akan mencari bentuk dukungan lain yang tidak dianggap mengganggu ketertiban,” ujarnya menutup pernyataan.

 

Insiden ini menambah dinamika baru dalam gerakan solidaritas warga Pati yang sedang menyoroti kasus penahanan beberapa rekannya. Hingga kini, kelompok tersebut masih mencari jalan untuk terus menyuarakan aspirasi tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pewarta : Red

Share This Article
Tidak ada komentar