Brebes – Pelaku pembunuhan terhadap Kusyanto, seorang guru asal Kota Tegal yang juga bekerja sebagai driver taksi online, akhirnya ditangkap aparat Polres Brebes. Pelaku bernama M. Anggi Setiawan nekat menghabisi nyawa korban lalu membawa kabur mobilnya. Jasad Kusyanto sebelumnya ditemukan warga di kawasan hutan jati Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Brebes.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan kronologi lengkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (26/11/2025).
Modus: Membius dalam Kopi, Lanjut Dijerat Handuk
Kasus berawal ketika Anggi memesan taksi online pada Minggu (23/11). Ia naik dari Kaligayam menuju Jenggawur dengan mobil Honda Brio abu-abu nopol G 1532 MN yang dikemudikan Kusyanto. Setelah sampai, pelaku kembali meminta diantar ke Desa Kamal, Kecamatan Larangan, Brebes.
“Sampai lokasi, tersangka meminta perjalanan offline menuju Brebes,” ujar Kompol Purbo.
Dalam perjalanan, pelaku mulai menjalankan niat jahatnya. Ia meminta berhenti di minimarket, lalu membelikan korban kopi yang sebelumnya telah dicampur cairan khusus agar korban tak sadarkan diri.
Namun upaya itu gagal. Kusyanto tak kunjung pingsan, hingga akhirnya Anggi menjerat leher korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan.
“Karena korban masih sadar, tersangka melakukan aksi tambahan dengan menjerat leher korban hingga tewas,” jelasnya.
Jasad Dibuang ke Hutan Jati Songgom
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengemudikan mobil korban dan membawanya ke kawasan hutan jati di Desa Songgom, Brebes. Di lokasi itulah tubuh Kusyanto dibuang pada Minggu malam.
Keesokan paginya, Senin (24/11) sekitar pukul 09.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh warga bernama Nur yang sedang membabat rumput.
“Kebetulan malam sebelum penemuan ada warga yang melihat mobil keluar masuk kawasan hutan,” tambah Purbo.
Mobil Digadai untuk Bersenang-senang
Tak berhenti di situ, Anggi kemudian menggadaikan mobil curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk bersenang-senang. Polisi turut mengamankan dua orang lain yang menerima gadai mobil tersebut. Keduanya masih berstatus saksi.
Kanit Reskrim Polsek Songgom, Ipda Mashudi, membenarkan adanya bekas kekerasan di tubuh korban.
“Sepertinya dibunuh. Ada luka memar di belakang kepala. Korbannya adalah guru bernama Kusyanto asal Tegal,” ujarnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Anggi Setiawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kusyanto dikenal sebagai guru di SDN Kalinyamat Wetan 03, yang sehari-hari juga bekerja sebagai driver taksi online untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Pewarta : Red/tim


