Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho (6), bocah yang hilang sejak 6 Maret 2025 dan ditemukan meninggal dunia di Tenjo, Kabupaten Bogor, pada 23 November 2025. Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermant didampingi pejabat Polres Metro Jakarta Selatan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (24/11/2025).
Dalam pemaparannya, polisi memastikan bahwa ayah tiri Alvaro, Alex Iskandar (49), merupakan pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap korban. Fakta mengejutkan muncul ketika Alex ditemukan mengakhiri hidupnya di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2025) dini hari, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif.
Kronologi dan Temuan Utama:
6 Maret 2025: Alvaro dilaporkan hilang di sekitar rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penyidikan berkembang dan mengarah kepada ayah tirinya, Alex Iskandar.
23 November 2025: Polisi menemukan jasad Alvaro di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Di hari yang sama, Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memilih mengakhiri hidup di ruang konseling Polres Metro Jaksel saat proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kombes Budi Hermant menyebutkan bahwa polisi masih mendalami motif lengkap tindakan pelaku, meski dugaan kuat mengarah pada permasalahan internal keluarga. Dirinya juga menegaskan bahwa aparat akan terus menuntaskan setiap detail penyidikan meskipun pelaku telah meninggal dunia.
“Kasus ini tetap kami lanjutkan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh. Kami juga memastikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Budi Hermant dalam konferensi pers.
Kasus kematian Alvaro menyisakan duka mendalam bagi publik. Polda Metro Jaya memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat temuan lanjutan dari tim penyidik.
Pewarta : Red


