GROBOGAN – Polemik pemberitaan terkait dugaan pembelian mobil siaga secara second di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, terus bergulir. Setelah merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, pihak desa melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan media yang memberitakan ke Polda Jawa Tengah, dengan alasan pemberitaan dianggap tidak benar dan tidak melalui proses klarifikasi.
Laporan tersebut kemudian berimplikasi pada diterbitkannya teguran dari Dewan Pers kepada redaksi Media Indonesia Maju. Dalam surat resminya, Dewan Pers meminta agar pihak media memberikan hak jawab kepada Pemerintah Desa Tlogomulyo sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Namun, menurut penjelasan tim Media Indonesia Maju, sebelum berita itu diterbitkan, wartawan sudah datang langsung ke kantor kepala desa untuk meminta konfirmasi. Sayangnya, pada saat itu pihak desa tidak berada di tempat sehingga klarifikasi tidak dapat dilakukan.
Setelah menerima surat teguran dari Dewan Pers, redaksi Media Indonesia Maju kembali mengupayakan pemenuhan hak jawab. Pada 14 November 2025, tim redaksi mendatangi lagi kantor Kepala Desa Tlogomulyo untuk meminta tanggapan resmi. Namun upaya tersebut justru berujung penolakan bahkan pengusiran oleh pihak kepala desa.
Hingga kini, redaksi Media Indonesia Maju menegaskan tetap siap memberikan ruang hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, kasus laporan ke Polda Jateng masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Perselisihan antara Pemerintah Desa Tlogomulyo dan media ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya transparansi, klarifikasi, dan kebebasan pers dalam pemberitaan.
Pewarta : Red/Tim


