Jember – “Ketegangan bermula dari PT hasrafm di Suko kulon”. selama berpuluhan tahun yang menepati lahan udah tidak beroperasi yang di perusahan kako dan karet jadi warga mempertanyakan realisasi tanggung jawab PT hasrafm yang di Suko kulon desa pondokdalem kecamatan Semboro pemohon kurang lebih 200 yang sempat datang selasa 4.november 2025
untuk mendengarkan apa yang di utarakan sama kuasa hukum yang udah di tunjuk sama BpK endang dan 10 tim ke bapak purnadi langgeng Utomo dari LP KPK Jawa timur waktu memberi wacana kepada warga pemohon yang di halaman bapak endang kuasa hukum memberi
Kata kata untuk pemohon apa benar lahan itu ada bukti bekas sumur atau makam..betul..?.betul…?.ada bapak.
untuk itu kami siap akan membantu warga sampe dimana tetapi tolong bila udah di kuasai jangan ada warga yang merusak fasilitas yang udah di lahan tersebut bilamana kalau warga merusak tanpa ada komando dari kuasa bapak purnadi kami tidak mau tanggung jawab.selasa.
bapak Asmad wakil dari warga pemohon di desa pondokdalem supaya jaga ketertiban jangan membuat gaduhan di wilayah yang akan di tempati.bapak endang memberi tanggapan tentang surat surat yang udah di mejanya karna surat itu tidak sesuai PT yang di Suko kulon jadi apa lagi kata katanya surat itu tanah tidak bersengketa jadi bapak endang mohon segerah menindaklanjuti ke kuasa hukum ke bapak purnadi langgeng Utomo untuk masala lahan dan surat itu.
LP KPK bapak purnadi langgeng Utomo akan membantu warga untuk menyelesaikan terkait pemilikan lahan PT hasrafm di mintain HGU yang ada di perusahaan PT tersebut mengusut tuntas
permasalahan ini agar tidak lagi menimbulkan keresahan masyarakat mereka juga menuntut transparasi dari perusahan PT hasrafm
Pewarta : Slamet raharjo


			
		
                               
                             
		
		
		
		
		
		
		
		