GROBOGAN – Buntut perusakan rumah oleh wanita bernama Dewi di Perum Khanaya Recidence jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, berujung pada pelaporan ke polisi.
Adv. Bagas Pamenang, SH, MH, kuasa hukum korban perusakan, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mendatangi Polres Grobogan untuk membuat laporan resmi, setelah sebelumnya pengacara kondang tersebut melayangkan somasi agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami kuasa hukum korban perusakan datang ke Polres Grobogan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan rumah gedung yang terjadi pada Kamis 16 Oktober 2025, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” kata Bagas. Kamis (30/10/2025).
Dalam keterangannya, pelaku mendatangi rumah korban pukul 06 pagi, dalam kondisi mabuk alkohol.
“Jadi berdasarkan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pelaku ini datang dalam kondisi bau alkohol, tiba-tiba menendang pintu gerbang hingga jebol, lalu masuk dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.
Dalam pelaporannya di Polres Grobogan, Adv. Bagas Pamenang, dari kuasa hukum CBP LAW cabang Rembang ini, mencantumkan pasal yang dinilai sesuai perbuatannya.
“Untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak bangunan properti dan gedung dengan kesengajaan, dan dalam kondisi sadar, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Bagas pun mengapresiasi Polres Grobogan, karena sangat cepat dalam melayani pelaporannya.
“Alkhamdulillah, puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa, sangat cepat dalam melayani pelaporan aduan kami,” ungkap Bagas.
Ia berharap laporannya di Polres Grobogan berjalan lancar.
“Harapan kami, proses hukum kasus ini berjalan lancar, kami ikuti prosedur yang ada di Polres Grobogan,” tandasnya.
Pewarta : (Vio Sari)


 
			 
		 
                                
                              
		 
		 
		 
		 
		 
		