Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

SUARA PAGI
2 Min Read

Banda Aceh — Penasehat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi atau yang akrab disapa Abu Salam, menyerukan agar pemerintah Aceh menghentikan sementara pemberian izin tambang baru. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan demi memastikan izin-izin yang sudah ada benar-benar berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Stop dulu izin tambang baru. Kita bereskan dulu yang lama,” ujar Abu Salam dalam sebuah diskusi publik di Banda Aceh. Ia menegaskan, dari puluhan izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan selama ini, banyak yang tidak aktif bahkan terbengkalai selama bertahun-tahun.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang sudah ada, memanggil para pemegang izin, dan mencari tahu kendalanya. “Kalau ada yang butuh dukungan atau jaminan agar bisa beroperasi, bantu. Tapi kalau memang tidak sanggup, ya jangan dipertahankan,” katanya.

Abu Salam juga menyoroti praktik jual-beli izin tambang yang dianggap merugikan daerah. “Ada izin yang dikasih dengan nilai kecil, tapi dijual sampai puluhan juta dolar. Ini kan tidak adil bagi Aceh,” tegasnya.

Ia mendorong agar dibentuk satuan tugas khusus (Satgas) untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas pertambangan di Aceh. Dengan adanya pengawasan yang jelas dan transparan, izin yang telah diberikan diharapkan dapat memberikan dampak nyata—baik dalam peningkatan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, maupun kesejahteraa“Kalau izin yang ada bisa berjalan maksimal, itu sudah cukup untuk menggerakkan ekonomi Aceh. Tidak perlu terburu-buru menambah izin baru,” tambahnya.

Data Dinas ESDM Aceh mencatat hingga tahun 2025 terdapat 64 izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif di Aceh, namun sebagian besar belum menunjukkan aktivitas signifikan.

Seruan “stop dulu izin tambang baru” ini bukan berarti menolak investasi, melainkan ajakan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih berkeadilan, beretika, dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.

 

Pewarta : Alfian

Share This Article
Tidak ada komentar