Ayah Kandung di Banyumas Bejat! Setubuhi Anak Sendiri, Kini Dibekuk Polisi

SUARA PAGI
2 Min Read

Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi pada Minggu (19/10/2025) usai dilaporkan oleh korban dan keluarganya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial EMS (18).

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Pelaku kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Andryansyah, Senin (20/10/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Desa Cikakak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat itu korban merasa kurang enak badan dan meminta ayahnya memijat. Namun, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.

“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun pelaku tetap memaksa. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa itu kepada saksi YS yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta lembaga pendamping psikologis untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis,” tambah Kompol Andryansyah.

Kasat Reskrim menegaskan, Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur atau anggota keluarga sendiri.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung. Kami akan proses secara hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak menutup mata terhadap tindak kekerasan di lingkungan keluarga.

 

Pewarta ; Red/Humas

Share This Article
Tidak ada komentar