Jangan Takut! Laporkan Polisi Nakal, Kini Bisa Lewat Layanan Digital Propam Polri

SUARA PAGI
2 Min Read

Jakarta – Masyarakat kini tidak perlu takut untuk melaporkan oknum polisi nakal, terutama penyidik yang kerap menyalahgunakan wewenang dengan meminta “jatah proyek”, menakut-nakuti pejabat daerah, kepala desa, atau kepala sekolah menggunakan surat panggilan resmi.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini resmi meluncurkan layanan pengaduan digital yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk pelanggaran etik maupun penyalahgunaan jabatan oleh anggota kepolisian.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan tindakan tidak profesional, pungli, intimidasi, maupun perilaku tidak pantas dari anggota Polri secara langsung dan aman. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh Propam Polri.

> “Kami berkomitmen menjaga integritas institusi Polri. Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditangani dengan cepat serta transparan,” ujar salah satu pejabat Propam Polri dalam keterangannya.

 

Dengan hadirnya sistem pelaporan digital ini, Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menegakkan prinsip presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) di tubuh kepolisian.

Masyarakat cukup mengakses tautan resmi layanan Propam Polri untuk menyampaikan aduan atau melaporkan anggota yang diduga melanggar kode etik.

Langkah ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa Polri terus berbenah dan membuka ruang partisipasi publik dalam mewujudkan aparat penegak hukum yang bersih, humanis, dan profesional. Ujarnya

 

Pewarta : Humas Polri

Share This Article
Tidak ada komentar