Viral! Oknum Laka Lantas Polres Blora Diduga Minta Uang Korban, Kapolres Blora: “Terima Kasih Informasinya, Akan Ditindaklanjuti”

SUARA PAGI
3 Min Read

Blora, Suara Pagi News — Kasus dugaan pungutan oleh oknum anggota Unit Laka Lantas Polres Blora berinisial RY kembali menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai media online dan platform media sosial. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan alasan untuk penyelesaian administrasi perkara.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu kepada sejumlah awak media, berharap agar kasus ini mendapat perhatian publik dan diusut secara terbuka.

“Saya hanya ingin mencari keadilan. Saya dimintai uang dengan alasan administrasi, padahal saya merasa tidak seharusnya diminta seperti itu,” ujar korban saat ditemui Suara Pagi News, Rabu (15/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, awak media Suara Pagi News telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam tanggapannya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan awak media.

“Terima kasih informasinya dan akan ditindaklanjuti, terima kasih,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto saat dikonfirmasi awak media.

Namun hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial RY tersebut belum juga menjalani sidang etik ataupun pemeriksaan lanjutan secara resmi, meski kasus ini telah ramai dibicarakan publik.

Pemerhati hukum dan kebijakan publik Blora, Ahmad Syafii, S.H., menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh diabaikan karena menyangkut citra dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau benar ada anggota yang meminta uang kepada korban, itu pelanggaran etik dan harus ditindak secara tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa ada oknum media yang menerima “atensi” dari pihak tertentu untuk mengarahkan pemberitaan agar seolah membela pihak terduga.

“Media harus tetap independen. Jika ada wartawan yang menerima imbalan, itu pelanggaran Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik dan mencoreng profesi pers,” tegas Ahmad.

Pengamat media dari Lembaga Etika dan Pers Indonesia, Dr. Hadi Prasetyo, juga menambahkan bahwa integritas menjadi pondasi utama bagi profesi jurnalis dan aparat penegak hukum.

“Kasus ini menjadi ujian integritas. Baik polisi maupun jurnalis harus menjunjung tinggi moralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Redaksi Suara Pagi News menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menanti tindak lanjut atas dugaan keterlibatan oknum Laka Lantas tersebut agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada lagi korban yang dirugikan karena ulah oknum,” tutup korban dengan nada kecewa.

 

Pewarta : tim/Red

Share This Article
Tidak ada komentar