Dewan Pers Tegaskan: Media Tidak Wajib Terverifikasi, Asal Sudah Berbadan Hukum PT Khusus Pers

SUARA PAGI
3 Min Read

Jakarta – Suara Pagi News
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mewajibkan media harus terverifikasi sebagai syarat untuk bisa menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, Polri, maupun TNI. Selama media tersebut berbadan hukum PT khusus pers, memiliki penanggung jawab yang jelas, serta berkantor secara profesional, maka sah dan diakui sebagai perusahaan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Nuh dalam diskusi bersama sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, dan siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. Ia menepis anggapan yang selama ini berkembang bahwa Dewan Pers melarang instansi pemerintah menjalin kerja sama dengan media yang belum terverifikasi.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Daerah, Polri, maupun TNI untuk tidak bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi. Asal sudah berbadan hukum PT khusus pers, silakan saja bekerja sama. Yang penting sesuai dengan ketentuan UU Pers,” tegas Muhammad Nuh.

 

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, yang menambahkan bahwa tidak ada surat resmi dari Dewan Pers yang menyatakan hanya media terverifikasi yang boleh bermitra dengan pemerintah.

“Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media harus berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sudah cukup. Verifikasi bisa menyusul, yang utama kinerja medianya profesional,” jelas Hendry.

 

Lebih lanjut Hendry menjelaskan, ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers termuat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers, dan diperbarui lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019.

Menurutnya, dasar hukum tersebut menjadi acuan bahwa media tidak harus menunggu verifikasi untuk dapat bermitra dengan pemerintah. “UU Pers menganut prinsip self regulation atau pengaturan mandiri oleh masyarakat pers sendiri. Pemerintah tidak boleh lagi mengatur hidup mati media seperti di masa Orde Baru,” tegasnya.

Hendry juga menepis isu yang beredar di kalangan pemerintah daerah mengenai adanya surat edaran dari Dewan Pers yang melarang kerja sama dengan media belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Tidak ada surat edaran larangan itu. Kami minta pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota tidak lagi mempertanyakan status verifikasi media. Yang penting medianya berbadan hukum dan menjalankan fungsi pers secara profesional,” ujarnya.

 

Menutup pernyataannya, Hendry menekankan bahwa kerja sama media dengan pemerintah atau institusi negara tidak boleh mengurangi independensi dan daya kritis pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Meski bekerja sama, media harus tetap kritis, profesional, dan konstruktif. Jangan melempem,” pungkasnya.

 

Pewarta : Tim/Red

Share This Article
Tidak ada komentar