PWRI Kebumen Kecam Dugaan Pelecehan Verbal Terhadap Tiga Wartawan, Resmi Dilaporkan ke Polres

SUARA PAGI
3 Min Read

KEBUMEN – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kebumen menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan verbal yang dialami tiga wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Peristiwa itu terjadi di lokasi proyek pembangunan prasarana dan sarana Air Baku Embung Das Kalong senilai Rp1,9 miliar, yang berlokasi di Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, pada Selasa siang (23/9).

Tiga wartawan yang menjadi korban pelecehan verbal adalah Eko, Khaidir, dan Suroso. Insiden bermula ketika mereka melakukan klarifikasi terkait keluhan warga mengenai pembuangan lumpur proyek yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal. Klarifikasi kepada pimpinan proyek berjalan lancar, namun setelahnya, seorang pegawai proyek yang mengaku sebagai bendahara lapangan berinisial SN mendatangi wartawan dan melontarkan kata-kata bernada tinggi.

SN bahkan menuduh kedatangan wartawan adalah untuk meminta uang. Tuduhan itu sontak dibantah keras oleh ketiga wartawan yang merasa martabat profesinya dilecehkan.

PWRI Ambil Langkah Hukum

Kuasa Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Kebumen.
“Pada hari ini, Senin (29/9), secara resmi pelaku berinisial SN sudah kami laporkan ke Polres Kebumen atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap jurnalis serta upaya menghalangi tugas jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Wasono, pelecehan dalam bentuk apapun terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi. “Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Tindakan semacam ini mencederai demokrasi dan akan kami kawal melalui jalur hukum,” tegasnya.

PWRI: Pers Harus Dihormati, Bukan Dilecehkan

Senada, Ketua DPC PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana, A.Md, mengecam keras peristiwa tersebut.
“Tuduhan tidak berdasar yang disampaikan SN merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat jurnalis. Pers adalah mitra strategis masyarakat dan pemerintah, sekaligus salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati, bukan dilecehkan,” tandasnya.

PWRI Kebumen, kata Rudi, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan. “Kami sudah menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Kebumen. Ini sikap tegas kami agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini berawal dari protes warga sekitar terkait pembuangan lumpur dari pengerjaan Embung Das Kalong yang dinilai merugikan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan melakukan tugas jurnalistik berupa klarifikasi sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan. Namun, upaya profesional itu justru dibalas dengan ucapan tidak pantas dari oknum pegawai proyek.

PWRI Kebumen menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, serta mengimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik demi menjaga hak masyarakat atas informasi. Ujarnya

 

Pewarta : Tim/ Red

Share This Article
Tidak ada komentar