Ambarita Jurnalis Jadi Korban Penganiayaan Saat Liputan, Kasus Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

SUARA PAGI
1 Min Read

Jakarta, September 2025
— Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Seorang wartawan bernama Diori Parulian Ambarita resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, usai menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan dengan nomor: STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyebutkan bahwa insiden terjadi pada Jumat, 26 September 2025 di wilayah Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Diori yang sedang meliput sebuah kejadian di lapangan tiba-tiba dikeroyok oleh sekitar 10 orang tak dikenal.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, mata kiri, kepala, serta kehilangan data penting karena telepon genggam miliknya dirampas dan dihapus oleh pelaku.

Dalam laporan tersebut, Diori menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan identitas sebagai wartawan kepada para pelaku, namun tetap diserang secara brutal. Kasus ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan masuk ke tahap penyelidikan.

Komunitas jurnalis dan organisasi pers mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serta memberikan perlindungan kepada insan pers yang tengah menjalankan tugas.

Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan informasi.

 

Pewarta : Jurnalis PPWI

Share This Article
Tidak ada komentar