Semarang – Permasalahan ketenagakerjaan kembali mencuat di tubuh Kopmensa Konsumen Sultan Agung Syariah (Kopmensa). Kali ini, salah seorang mantan karyawan bernama Rofik Hadi Riyanto, warga Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mengaku tidak mendapatkan hak pesangon setelah lebih dari lima tahun bekerja di koperasi tersebut.
Rofik diketahui mulai bekerja sejak 29 November 2019 hingga Agustus 2025 dengan gaji terakhir sebesar Rp2.489.000. Namun, hingga kini pesangon yang seharusnya menjadi hak normatifnya belum dipenuhi oleh pihak manajemen Kopermensa.
Menanggapi laporan ini, Alex, Pimpinan Media Suara Pagi (suarapaginews), melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Ketua Kopmensa, Yan Ardianto, dengan beberapa pertanyaan pokok, antara lain:
1. Benarkah Kopmensa tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon kepada Rofik Hadi Riyanto?
2. Apa alasan tidak diberikannya pesangon sesuai ketentuan undang-undang?
3. Apakah Kopmensa memiliki kebijakan internal terkait pesangon yang berbeda dengan aturan perundang-undangan?
4. Bagaimana tanggapan manajemen terkait dugaan pelanggaran hak normatif karyawan tersebut?
5. Apa langkah penyelesaian yang akan ditempuh agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi karyawan lain maupun citra koperasi?
6. Apakah pihak manajemen bersedia memberikan klarifikasi resmi kepada publik?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, setiap pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja, yang memperbarui ketentuan mengenai besaran pesangon sesuai masa kerja.
Dengan masa kerja lebih dari lima tahun, maka Rofik secara hukum memiliki hak atas pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi Ketua Kopmensa
Media Suara Pagi telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Ketua Kopmensa, Yan Ardianto, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi.
Harapan Klarifikasi
Publik menanti penjelasan lebih lanjut dari Ketua Kopmensa agar permasalahan ini mendapatkan titik terang. Jika benar terjadi pelanggaran, kasus ini dikhawatirkan akan mencoreng citra koperasi sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga berbasis anggota tersebut.
Media Suara Pagi (suarapaginews) tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi pihak Kopermensa guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : AM