Ungaran – Satreskrim Polres Kabupaten Semarang kembali menuai sorotan publik. Seorang warga asal Penggaron, Kota Semarang, mengaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang ia beli ternyata terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, yang bersangkutan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, menurut keterangan yang beredar, pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut disebut-sebut sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Bagaimana mungkin seseorang yang hanya membeli motor tanpa mengetahui latar belakangnya, langsung dijadikan tersangka? Apakah hukum di negeri ini bisa serta-merta menetapkan status tersangka tanpa melihat fakta sebenarnya?” ujar Slamet (45), warga Penggaron yang mengenal dekat pihak terlapor, Jumat (12/9/2025).
Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Dr. Sigit Wicaksono, MH, juga memberikan pandangan.
“Dalam hukum pidana, pembeli kendaraan bermotor bisa dipidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan, misalnya mengetahui barang tersebut hasil kejahatan. Jika tidak ada bukti kuat, maka asas praduga tak bersalah wajib ditegakkan,” jelasnya.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi, Kasatreskrim Polres Kabupaten Semarang, Bodia, dan Kanit Reskrim, Bayu, enggan memberikan jawaban terkait penetapan status tersangka terhadap warga Penggaron tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Banyak pihak mendesak agar Polres Kabupaten Semarang memberikan klarifikasi resmi terkait duduk perkara sebenarnya. Ujarnya
Pewarta : Red/jo