Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Penangkapan, Kasatreskrim Polres Kabupaten Semarang Diminta Klarifikasi

SUARA PAGI
3 Min Read

Semarang – Proses penangkapan terhadap tiga warga, masing-masing bernama Sriyanto (warga Penggaron, Semarang), Deni Zunanda (warga Semarang), dan Putra Prasetya (warga Demak), oleh jajaran Polres Kabupaten Semarang menuai tanda tanya besar.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan tanpa disertai surat penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 18 ayat (1). Dalam aturan itu, jelas ditegaskan bahwa aparat kepolisian wajib menunjukkan surat tugas serta menyerahkan surat perintah penangkapan kepada tersangka maupun keluarganya.

Lebih jauh, pihak keluarga juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan. Mereka menuturkan, pada awalnya polisi menyebut bahwa ketiga orang tersebut hanya akan “dipinjam untuk mengantar”. Namun setelah dua hari, tanpa ada pemberitahuan resmi, keluarga justru menerima kabar bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai SOP dan Kode Etik Profesi Polri. Jika benar ada pelanggaran prosedur, hal ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Terkait hal ini, sejumlah pertanyaan pun dilayangkan kepada Kasatreskrim Polres Kabupaten Semarang, AKP Bodia, di antaranya:

1. Benarkah penangkapan dilakukan tanpa surat resmi?

2. Mengapa kepada pihak keluarga disampaikan alasan yang berbeda pada saat penangkapan?

3. Apa dasar hukum dan bukti kuat hingga ketiganya ditetapkan tersangka?

4. Mengapa keluarga tidak diberitahu secara resmi sejak awal?

5. Apakah sudah ada pengawasan dari Propam terkait proses penangkapan ini?

Salah satu keluarga korban penangkapan, Siti Aminah (adik dari Sriyanto), kepada awak media menuturkan bahwa mereka merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang saudara kami salah, tunjukkan bukti dan jalankan sesuai aturan. Tapi sejak awal kami tidak pernah menerima surat penangkapan. Kami merasa dibohongi,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, aktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Rizal Pranoto, SH, menyebut bahwa prosedur penangkapan harus dilakukan secara transparan agar tidak melanggar hak asasi warga negara.

“KUHAP jelas mengatur mekanisme penangkapan. Polisi wajib menunjukkan surat tugas dan perintah penangkapan. Jika prosedur ini tidak dipenuhi, maka penangkapan bisa dianggap cacat hukum,” tegas Rizal.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Transparansi dan profesionalitas dalam setiap tindakan penegakan hukum sangat penting demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Pungkasnya

Pewarta : Red

#Divisipropampolri
#Propampoldajateng
#HAM

Share This Article
Tidak ada komentar